Kemudahan dalam mengakses informasi dalam situs
internet dan banyaknya sumber-sumber informasi yang terdapat di situs blogger
ataupun website yang tersedia membuat penggunanya memungkinkan untuk melakukan
tindakan plagiat. Banyak hal yang menjadi alasan mengapa orang melakukan
tidakan plagiat salah satunya adalah kemudahan dalam melakukan copy dan paste.
Apakah
plagiat itu?
Menurut situs wikipedia ” Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat,
dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. “
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil
penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam buku Bahasa Indonesia:
Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk, yang dikutip melalui situs wikipedia,
menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri.
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri.
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri.
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya.
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya.
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Jenis Plagiat
- Complete Plagiarism. Keseluruhan atau copy paste
- Near Complete Plagiarism. Sebagian besar ide pokok
- Patchwork Plagiarism. Dengan menggunakan kata-kata sendiri
- Labor of Laziness. Meluangkan waktu dan tenaga untuk paraphrase sebagian besar tulisan orang lain dan membuatnya terlihat seperti sebuah tulisan yang baru. Seharusnya waktu dan tenaga tersebut digunakan untuk membuat karyanya sendiri.
- Self Plagiarism. Mengambil milik sendiri
- The Potluck Paper. Menggabung sebagian. Penulis mencoba menyamarkan plagiatismer dengan mengkopi beberapa sumber berbeda, kemudian mencuil-cuil kalimat (tanpa diubah) sehingga terlihat sebagai sebuah paragraph atau tulisan menyeluruh.
- The Missinformer. Salah menuliskan sumber sehingga menyulitkan untuk mendeteksinya.
- The Too-Perfect Paraphrase. Menuliskan sumbernya, tetapi tidak menggunakan tanda kutip yang benar sehingga tidak jelas bagian mana yang diambil dari sumber tersebut.
- The Perfect Crime. Menuliskan kutipan di satu bagian, tetapi tidak di bagian lain.
- Tidak menyatakan penulis lain, kalau ditulis lebih dari satu orang.
- Cara mengutip tidak tepat
- Paraphrase terlalu banyak atau sedikit
- Ragu-ragu dengan sumber yang bebas atau tidak. Jika ragu gunakan kutipan
Yang digolongkan sebagai plagiat
- Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain.
- Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
Yang tidak tergolong plagiat
- Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Setelah kita mengetahui apa itu plagiat, jenis dan
ciri plagiat lalu bagaimana agar kita dapat mencegah dan mengurangi plagiarisme?
Bagaimana Mencegah Plagiat
- Rencanakan tulisan dengan baik. Buatlah outline dan persiapkan apa yang akan lakukan jika akan dan telah mengutip.
- Membuat catatan buku atau kutipan yang anda gunakan sebelum menulis. Biasakan menulis catatan lengkap tentang sumber-sumber yang anda gunakan, baik sumber buku (media cetak) atau web sesegera mungkin.
- Selalu gunakan kutipan jika mengutip. Hal tersebut akan membuat orang lain berpikir karya anda orisinil.
- Berikan keterangan yang jelas pada sumber acuan.
- Gunakan paraphrase yang tepat. Paraphrase adalah menyatakan kembali ideorisinil orang lain dengan menggunakan bahasa anda.
Plagiarime
merupakan tindakan kejahatan karena melanggar hukum, di Indonesia sudah ada
undang-undang yang mengatur plagiarisme diantaranya adalah :
Pelanggaran ini diatur didalam
undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, undang-undang
yang mengatur plagiat merupakan tindakan pidana.
Undang-undang yang
mengaturnya :
a. Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1)
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
c. Pasal 12
Sanksi bagi Mahasiswa
yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat
(4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat.
Sanksi yang dapat diterima antara lain :
·
Teguran
·
Peringatan tertulis
·
Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
·
Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah
yang diperoleh mahasiswa.
·
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai
mahasiswa
·
Pemberhentian tidak dengan hormat dari status
sebagai mahasiswa atau
·
Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus
dari suatu program
Kesimpulan:
Plagiarisme adalah tindakan penjiplakkan suatu karya
orang lain tanpa mencantumkan sumber atau referensi yang digunakan baik
disengaja ataupun tidak dan merupakan tindakan yang melanggar hukum. Tindakan plagiarisme
dapat disimpulkan dari mengakui tulisan, gagasan, temuan, karya
kelompok adalah tulisan kita sendiri serta menyajikan tulisan, meringkas,
memparafrasekan
tanpa mencantumkan sumbernya. Plagiat dapat diuraikan kedalam beberapa jenis
tertentu dan tindakan plagiarisme ini merupakan tindakan yang melanggar hukum
dan sudah ada peraturan undang-undang yang menegaskannya.
Menurut saya, selaku penulis, artikel yang saya muat dalam blog saya, tidak merupakan plagiat karena saya selalu mencantumkan sumber atau referensi dari situs-situs tertentu dan saya juga melakukan perkembangan dan penyeleksian terhadap artikel yang saya kutip ataupun yang saya gunakan sebagai acuan dari penulisan saya.
Sekian, terima kasih. penulis.